Setelah Nabi Adam a.s. diciptakan, kemudian
diciptakannya Ibu Hawa. Al-Khozin dalam tafsirnya menceritakan “Setelah Nabi Adam diciptakan, Beliau tertidur, Kemudian diciptakan
Ibu Hawa dari slah satu tulang rusuk dari tulang-tulang rusuknya yang pendek sebelah kiri.
Ketika Nabi Adam a.s. terbangun dari tidurnya, Beliau melihat Hawa sedang duduk
di dekat kepala Adam a.s. dan berkata kepadanya: “Siapa engkau?”. Ibu Hawa
menjawab “wanita”. Nabi Adam a.s. bertanya lagi: “Untuk apa engkau
diciptakan?”. Ibu Hawa menjawab: “Aku diciptakan agar engkau tenang bersamaku”. Kemudian Nabi Adam a.s.
menjulurkan tangannya, Seketika itu Allah melarangnya sampai diberikan kepada
Ibu Hawa maharnya berupa membaca Sholawat kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Kisah di atas menunjukkan bahwa ketertarikan antara laki-laki dan perempuan adalah subuah naluri insaniyyah (fithrah fi al-thabi’iyyah al-insaniyyah). Bahkan di beberapa ayat Al-Qur’an mengkhabarkan bahwa salah satu faktor ketenangan manusia di dalam kehidupannya adalah menikah. Surat Ar-Rum Ayat 21
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Oleh karena
itu, Wahai para JOMBLOWERS, jika hidup Anda sampai sekarang belum merasa tenang
dan tenteram, maka MENIKAHLAH.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya:
Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah,
maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih
membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah
ia puasa, karena puasa dapat menjadi benteng bagi dirinya.” (HR Bukhari,
Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
Sebelum menikah, ada baiknya dipersiapkan
segala sesuatunya dengan baik dan matang, salah satunya adalah dokumen
pendaftaran nikah. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Berdasarkan laman www.kemenag.go.id, dokumen persyaratan
nikah adalah sebagai berikut:
1.
N1 -
Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2.
N3 -
Surat Persetujuan Mempelai,
3.
N5 -
Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4.
Surat
Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5.
Surat
Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6.
Surat
Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7.
Izin/Dispensasi
dari Pengadilan Agama apabila:
a.
Calon
Suami Kurang dari 19 Tahun,
b.
Calon
Istri Kurang dari 19 Tahun,
c.
Izin
Poligami,
8.
Izin
dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9.
Fotocopy
Identitas Diri (KTP),
10.
Fotocopy
Kartu Keluarga,
11.
Fotocopy
Akta Lahir,
12.
Surat
Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah
tempat tinggal catin),
13.
Pasphoto
ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14.
Pasphoto
ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Formulir-formulir dapat didownload DISINI ya.
Yuk tenangkan hidup Anda dengan menikah.. semoga berkah dan sakinah. Amin
Taman, 07-11-2022

0 Comments